JATIMTIMES - Kasus dugaan penipuan pernikahan siri sesama jenis yang viral di Malang masih menyita perhatian publik. Belakangan ini, seorang perempuan berinisial IA (28), warga Kota Malang, mengaku menjadi korban setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria bernama Rey.
Belakangan, IA baru mengetahui bahwa orang yang dinikahinya ternyata juga seorang perempuan. Kasus pernikahan sesama jenis ini kini telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota dan masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga : Ketika Fitnah Dajjal Mengincar: Mengapa Perempuan Disebut Lebih Rentan?
“Saya kaget saat malam pertama, ternyata dia perempuan. Saya nangis karena dibohongi,” ujar IA.
Tak hanya itu, korban juga mengaku sempat diiming-imingi janji hadiah mewah. “Dijanjikan mobil Lamborghini sama rumah, katanya sudah dibayar dan akan didatangkan pada tanggal pernikahan,” katanya.
Kasus yang viral di Malang ini kembali membuka pola modus penipuan pernikahan dengan identitas palsu yang sebelumnya juga pernah terjadi di sejumlah daerah. Berikut JatimTIMES rangkum 3 modus yang kerap digunakan pelaku LGBT untuk melakukan penipuan pernikahan.
1. Menyamar sebagai Pria dan Memalsukan Identitas
Modus pertama yang paling umum adalah penyamaran identitas gender. Pelaku biasanya tampil maskulin, menggunakan nama laki-laki, dan membangun citra sebagai pria mapan agar korban percaya.
Dalam kasus di Kota Malang, IA mengaku sejak awal percaya Rey adalah laki-laki yang serius ingin menikahinya.
Selain penampilan, pelaku juga kerap memperkuat kebohongan dengan identitas palsu, mulai dari nama, pekerjaan, hingga status sosial.
Dalam sejumlah kasus serupa di Indonesia, modus ini bahkan disertai dokumen palsu seperti KTP atau kartu identitas lain.
2. Janji Mewah dan Dugaan Motif Ekonomi
Modus kedua adalah janji manis dan iming-iming materi. Pada kasus IA, pelaku menjanjikan rumah dan mobil mewah agar korban semakin yakin.
Pola seperti ini sering digunakan untuk membangun kepercayaan emosional sekaligus membuka peluang penipuan materi.
Tak jarang, korban kemudian diminta menyerahkan uang, membantu kebutuhan pelaku, atau mengurus dokumen tertentu.
3. Mengajak ke Luar Negeri, Muncul Dugaan TPPO
Modus ketiga yang kini menjadi perhatian adalah ajakan bepergian ke luar negeri. Pendamping korban, Eko NS, mengungkap IA sempat diminta membuat paspor untuk diajak ke Kamboja dengan alasan berobat.
“Kami juga khawatir ada indikasi lain, karena sebelum pernikahan, korban sempat diminta membuat paspor untuk diajak ke Kamboja dengan dalih berobat. Ini yang membuat kita curiga, apalagi sekarang marak kasus seperti itu,” ujarnya.
Karena itu, kasus ini tidak hanya diduga mengarah pada penipuan identitas, tetapi juga membuka kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jika ditemukan unsur perekrutan, pengiriman, atau eksploitasi. TPPO diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007.
Konsekuensi Hukum Pelaku
Secara hukum, perkawinan sesama jenis tidak diakui di Indonesia.
Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan antara pria dan wanita, sehingga pernikahan dengan identitas palsu atau sesama jenis tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dianggap batal demi hukum.
Di luar soal keabsahan pernikahan, pelaku juga berpotensi dijerat pidana.
Beberapa pasal yang bisa dikenakan antara lain:
• Pasal 378 KUHP tentang penipuan
• Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen
• pasal terkait pemalsuan identitas
• jika terbukti ada unsur perekrutan atau pengiriman ke luar negeri untuk tujuan tertentu, dapat mengarah ke TPPO
Hingga saat ini kasus penipuan pernikahan lesbian di Malang masih diproses di Polresta Malang Kota. Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo membenarkan laporan korban telah diterima.
“Benar laporan sudah kami terima. Saat ini kasus sedang kita dalami lebih lanjut untuk memastikan unsur-unsur pidana yang ada,” tutup Rahmad Aji.
