Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Dewan Pers Terbitkan Edaran Larangan  Wartawan Minta THR

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

06 - Mar - 2026, 20:39

Placeholder
M. Jazuli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers (Istimewa)

JATIMTIMES – Dewan Pers menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah dan profesionalisme jurnalisme di Indonesia. Dalam waktu dekat, lembaga independen ini akan segera menerbitkan surat imbauan resmi yang melarang wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun lembaga swasta.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari praktik penyalahgunaan profesi yang dapat mencederai independensi pers.

Baca Juga : Lilik DPRD Jatim: Penataan Kalimas Timur Wujud Aspirasi Lama Warga Ampel

"Dewan Pers akan segera menerbitkan Surat Imbauan tentang larangan jurnalis atau wartawan di Indonesia untuk tidak meminta THR ke instansi dan lembaga," ujar Jazuli, Jumat (6/3/2026).

Jazuli juga menegaskan bahwa wartawan tidak dibenarkan menuntut perlakuan khusus atau keadilan dari institusi tertentu jika hal tersebut di luar tugas dan fungsi jurnalistik. Dia mencontohkan terkait undangan kegiatan seremonial seperti buka puasa bersama.

“Ya namanya orang yang undang, suka-suka yang undang lah. Gak ada urusan terus orang yang gak diundang marah gitu, gak ada urusan itu,” tegasnya.

Namun, anggota Dewan Pers yang bertugas mengelola aduan masyarakat terkait pemberitaan media dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik tersebut memberikan catatan penting. Jika persoalannya berkaitan dengan akses informasi dan tugas peliputan, maka instansi pemerintah wajib mengakomodir seluruh insan pers tanpa diskriminasi.

“Jika yang dibolehkan melakukan wawancara hanya media tertentu sementara yang lain tidak boleh, itu baru boleh dituntut, boleh didemo. Itu namanya menghalang-halangi tugas jurnalis dan itu dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.

Terkait maraknya media yang belum terverifikasi atau jurnalis yang belum tersertifikasi (UKW), Jazuli menjelaskan bahwa Dewan Pers tidak serta-merta mengeliminasi keberadaan mereka. Media tersebut tetap diperbolehkan beroperasi selama menjalankan fungsi pers.

Baca Juga : Disnaker Kabupaten Malang Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR bagi Pekerja

Jika terjadi sengketa atau pelanggaran pada produk jurnalistik, Dewan Pers tetap menjadi lembaga yang menangani mekanismenya, terlepas dari status verifikasi media tersebut.

"Tetap kasus pers, walau media belum terverifikasi. Yang penting itu produknya jurnalistik, dikerjakan oleh wartawan, dan dipublish oleh media arus utama (mainstream). Kecuali jika konten itu dipublish di media sosial tanpa proses jurnalistik, maka itu bukan produk pers," jelas Jazuli.

Di akhir penjelasannya, Jazuli menekankan bahwa Dewan Pers berdiri di dua sisi yang saling menguatkan. Yakni melindungi profesi wartawan sekaligus melindungi masyarakat.

“Kita pasti melindungi wartawan, tapi yang on the track. Di sisi lain, kita juga melindungi publik dari perilaku wartawan,” cetusnya. 


Topik

Peristiwa dewan pers wartawan thr



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa