Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Heboh THR Karyawan Kena Pajak, ASN Justru Bersih Tanpa Potongan! Ini Penjelasan Pemerintah

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Mar - 2026, 11:59

Placeholder
Potret pecahan uang rupiah ilustrasi THR. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perbincangan menjelang Idulfitri 2026. Kali ini, yang ramai dibahas adalah perbedaan perlakuan pajak antara THR karyawan swasta dengan THR bagi aparatur negara seperti ASN, TNI, dan Polri.

Jika THR bagi pekerja swasta dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh), THR bagi aparatur negara justru diterima utuh tanpa potongan. Perbedaan kebijakan ini pun memicu perdebatan, terutama dari kalangan buruh yang menilai aturan tersebut tidak adil.

Baca Juga : Kenapa Qunut Witir Mulai Dibaca di Pertengahan Ramadan? Ini Dalil dan Hukumnya

Pemerintah memastikan bahwa THR yang diterima karyawan swasta pada 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan ini mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan pekerja sehingga secara hukum menjadi objek pajak.

"Sesuai peraturan," kata Yassierli, dikutip Antara, Jumat (6/3/2026). 

Karena dianggap sebagai tambahan penghasilan, nominal THR yang diterima pekerja swasta otomatis masuk dalam perhitungan pajak penghasilan. Dengan demikian, karyawan tidak menerima THR secara penuh karena ada potongan PPh 21 sesuai aturan yang berlaku.

Besaran pajak yang dipotong berbeda-beda untuk setiap pekerja. Hal ini tergantung pada jumlah penghasilan serta status wajib pajak masing-masing.

Kebijakan ini lantas memicu protes dari sejumlah kalangan buruh. Mereka mengusulkan agar THR karyawan swasta juga dibebaskan dari pajak sehingga pekerja bisa menerima tunjangan tersebut secara penuh menjelang hari raya.

Menanggapi desakan tersebut, Yassierli mengatakan pemerintah belum mengambil keputusan final. Menurutnya, usulan tersebut masih harus dikaji lebih lanjut karena berkaitan dengan sistem perpajakan nasional. "(Usulan) harus kita kaji lagi ya," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan pajak tidak bisa diputuskan secara sepihak karena berkaitan dengan berbagai regulasi yang sudah berlaku.

Pemotongan pajak THR mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan sistem tarif efektif rata-rata (TER).

Tarif pajak dalam sistem ini dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu TER A, TER B, dan TER C. Pembagian tersebut ditentukan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mempertimbangkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Besaran tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari 0 persen hingga maksimal 34 persen. Besarnya potongan pajak yang dikenakan pada THR bergantung pada total penghasilan pekerja setiap bulan.

Baca Juga : Khutbah Jumat Jelang Nuzulul Quran 2026: Amalan yang Dianjurkan di Malam 17 Ramadan

Karena THR dihitung sebagai tambahan penghasilan, maka nilai yang diterima karyawan swasta bisa terkena pemotongan pajak sesuai dengan kategori tarif yang berlaku.

Mengapa THR ASN Tidak Dipotong Pajak?

Berbeda dengan pekerja swasta, THR yang diterima ASN, TNI, dan Polri tidak dipotong pajak secara langsung. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ditanggung oleh pemerintah.

Artinya, ASN tetap memiliki kewajiban pajak, tetapi pembayarannya dilakukan oleh negara. Dengan skema ini, THR yang diterima aparatur negara tetap utuh tanpa potongan dari penghasilan pribadi.

Kebijakan ini yang kemudian membuat perbedaan dengan pekerja swasta, yang pajaknya langsung dipotong dari penghasilan mereka.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pemotongan pajak THR sebenarnya bukan kebijakan baru.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemotongan PPh atas THR merupakan bagian dari penerapan tarif efektif rata-rata yang mulai diterapkan sejak 2025.
Menurutnya, sistem ini bertujuan agar beban pajak tidak menumpuk di akhir tahun.

“Yang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,” kata Yon.

Dengan sistem tersebut, potongan pajak yang biasanya besar pada bulan Desember kini menjadi lebih merata sepanjang tahun. Pajak atas THR juga termasuk dalam skema tersebut.

Karena sistem TER sudah berjalan lebih dari satu tahun, DJP berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pemotongan pajak yang berlaku. “Jadi, kami berharap untuk komplainnya tidak terjadi lagi pada tahun ini,” tutup Yon. 


Topik

Ekonomi thr asn tidak dipotong pajak thr dipotong pajak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi