JATIMTIMES - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu memberikan peringatan keras kepada seluruh perangkat desa dan kelurahan terkait integritas data kemiskinan. Hal ini menyusul ditemukannya indikasi ketidaksesuaian data antara kondisi riil warga dengan surat keterangan yang dikeluarkan pihak desa.
Dalam proses reaktivasi PBI JK, ditemukan kasus di mana warga secara sistem (SIKS-NG) masuk dalam Desil 6-10 atau kategori masyarakat mampu. Namun, dalam surat keterangan dari desa, warga tersebut justru dimasukkan ke dalam Desil 1-5 agar bisa mendapatkan iuran gratis kembali.
Baca Juga : Panic Buying BBM, Bupati Jember Jamin Stok Aman dan Instruksikan Pengawasan Ketat Potensi Penimbunan
Kabid Banjamsos Dinsos Kota Batu, Yandi Galih Pratama, meminta seluruh pejabat struktural di desa dan kelurahan untuk benar-benar selektif dan jujur dalam melakukan verifikasi lapangan.
"Kami temukan ada masyarakat yang di sistem masuk desil 6-10, tapi di keterangan desa dipaksa masuk desil 1-5. Ini yang harus kita koreksi, jangan sampai ada manipulasi data lagi," ujar Yandi, saat ditemui belum lama ini.
Yandi mengingatkan bahwa kejujuran data sangat berpengaruh pada kredibilitas daerah di mata Kementerian Sosial. Jika ditemukan banyak data yang dipalsukan, hal tersebut justru dapat merugikan warga lain yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Sebagai langkah antisipasi, Dinsos kini mewajibkan setiap usulan reaktivasi melampirkan bukti screenshot desil dari aplikasi SIKS-NG. Dengan begitu, petugas di tingkat kota bisa menyaring mana warga yang benar-benar layak dibantu dan mana yang harus pindah ke segmen mandiri.
"Kalau memang tidak mau menyebutkan angka desilnya di surat keterangan, silakan lampirkan screenshot aplikasinya. Intinya, kami minta data apa adanya agar bantuan ini tepat sasaran," tambah dia.
Baca Juga : Forum Warga Griyashanta Pilih Jalur Dialog Soal Jalan Tembus, DPRD Kota Malang Siap Fasilitasi
Bagi warga yang terbukti berada di kategori ekonomi mampu (desil 6-10), Dinsos hanya memberikan toleransi reaktivasi selama 3 bulan jika dalam kondisi sakit parah. Setelah masa itu berakhir, warga wajib mendaftarkan diri secara mandiri.
Langkah ini diambil demi mewujudkan tata kelola bantuan sosial yang transparan di Kota Batu. "Tentu tidak ingin ada hak warga miskin yang tergeser oleh warga mampu hanya karena manipulasi administrasi di tingkat bawah," imbuhnya.
