JATIMTIMES – Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Malang resmi membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 pada 23 hingga 27 Februari 2026. Dengan kuota terbatas sebanyak 252 siswa, pihak madrasah mengingatkan para orangtua agar tidak menunda proses pendaftaran dan menyiapkan seluruh dokumen sejak dini.
Kepala MIN 1 Kota Malang, Hj. Siti Aisah S.Ag., M.Pd, menegaskan bahwa madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) ini berkomitmen membina generasi bertakwa, berakhlak mulia, unggul dalam prestasi, cakap teknologi, berwawasan global, serta peduli lingkungan. Menurutnya, memilih sekolah dasar bukan sekadar urusan administratif, tetapi keputusan penting yang akan memengaruhi masa depan anak.
Baca Juga : Dukung Program Nasional, DPUPRPKP Kota Malang Siapkan Sejumlah Skema
“Ini adalah langkah awal menyiapkan masa depan Ananda. Jangan sampai kesempatan ini terlewat karena daya tampung yang tersedia terbatas,” ujarnya.
Pada tahun ajaran 2026/2027, MIN 1 Kota Malang menyediakan 252 kursi yang terbagi dalam sembilan rombongan belajar. Setiap kelas akan diisi maksimal 28 siswa agar proses pembelajaran berlangsung efektif, kondusif, dan lebih optimal. Pembatasan jumlah siswa per kelas dilakukan untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendampingan akademik dan pembinaan karakter secara maksimal.
Secara umum, calon peserta didik harus berusia paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2026. Namun, anak yang belum genap enam tahun tetap dapat mendaftar apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan belajar yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia psikolog, rekomendasi dapat diberikan oleh guru madrasah atau sekolah. Selain itu, calon siswa harus sedang menempuh pendidikan di TK atau BATARA-B kelas persiapan yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari lembaga terkait.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi min1kotamalang.sch.id pada 23 sampai 27 Februari 2026. Orangtua wajib mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan mengunggah dokumen berupa akta kelahiran, kartu keluarga, pas foto berwarna ukuran 3x4 cm, kartu NISN apabila sudah memiliki, serta sertifikat atau piagam kejuaraan individu jika ada. Seluruh dokumen diunggah dalam format JPG atau PDF dengan ukuran maksimal dua megabyte. Sertifikat harus dipindai dan disusun berdasarkan tingkat wilayah dalam satu file PDF.
Sebelum melakukan pendaftaran, calon wali murid diminta mengunduh dan menyiapkan berkas tambahan berupa surat pernyataan keabsahan data dan dokumen pendaftaran, surat rekomendasi bagi calon peserta didik di bawah usia enam tahun, serta surat keterangan duduk di TK atau BATARA.
Dalam PMBM 2026 ini, madrasah membuka beberapa jalur seleksi. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki sertifikat atau piagam penghargaan minimal tingkat provinsi, nasional, atau internasional. Kategori yang diakomodasi meliputi prestasi akademik seperti IPA dan Matematika, prestasi seni seperti puisi, melukis, menari, menyanyi, pildacil, dan MTQ, prestasi olahraga seperti atletik, pencak silat, bulu tangkis, tenis meja, dan karate, serta prestasi tahfidz dengan minimal hafalan satu juz yang dibuktikan dengan sertifikat. Selain itu, terdapat kategori prestasi umum bagi pendaftar yang memiliki minimal 50 sertifikat dari berbagai bidang dan jenjang. Peserta jalur prestasi wajib memilih satu kompetensi yang akan diujikan pada saat pemetaan.
Baca Juga : Jatim Jadi Episentrum Arus Mudik 2026, Menhub Proyeksikan 44,41 Juta Pergerakan
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu secara ekonomi maupun Murid Berkebutuhan Khusus. Bukti administrasi bagi keluarga kurang mampu dapat berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan kelurahan. Sementara bagi Murid Berkebutuhan Khusus, wajib melampirkan surat keterangan dari psikolog profesional, dokter spesialis, atau lembaga pendidikan sebelumnya berdasarkan hasil asesmen fungsional dengan instrumen Profil Belajar Siswa.
Pihak madrasah menyampaikan bahwa saat ini MIN 1 Kota Malang belum memiliki Unit Layanan Disabilitas. Apabila terdapat pendaftar Murid Berkebutuhan Khusus, madrasah akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) provinsi maupun Kemenag kabupaten atau kota untuk mendapatkan pendampingan melalui unit layanan disabilitas atau pihak terkait.
Jalur Reguler terbuka untuk seluruh calon peserta didik tanpa syarat prestasi tertentu. Bagi calon siswa yang memiliki sertifikat tetapi jumlahnya tidak mencapai 50, tetap dapat mendaftar melalui jalur reguler dengan melampirkan dokumen pendukung.
Adapun jadwal lengkap PMBM 2026 dimulai dengan pendaftaran online pada 23 sampai 27 Februari 2026 dan verifikasi berkas pada 24 sampai 27 Februari 2026. Pemetaan Jalur Prestasi dan Afirmasi dilaksanakan pada 2 Maret 2026, dengan pengumuman hasil pada 3 Maret 2026. Pemetaan Jalur Reguler berlangsung pada 4 sampai 6 Maret 2026 dan hasilnya diumumkan pada 9 Maret 2026. Pertemuan calon wali peserta didik dengan komite madrasah dijadwalkan pada 10 Maret 2026, dilanjutkan daftar ulang peserta didik pada 11 sampai 13 Maret 2026. Pengumuman cadangan dilakukan pada 14 Maret 2026 dan daftar ulang cadangan pada 14 sampai 16 Maret 2026.
