JATIMTIMES - Langkah tegas Polresta Malang Kota tidak berhenti setelah mengamankan terduga pelaku penyewaan lapak takjil ilegal di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Aparat kepolisian kini terus melakukan pemantauan intensif untuk mencegah munculnya kembali lapak liar di atas trotoar.
Hal tersebut ditegaskan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Jumat (20/2/2026). Ia menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan bukan hanya sebatas pembongkaran fisik, tetapi juga diikuti pengawasan berkelanjutan demi menjaga ketertiban umum selama Ramadan.
Baca Juga : Daftar Juara Lomba Baca Berita Jatim Times 2026, Juri Puji Kualitas Peserta
“Kami tidak hanya melakukan penertiban dan mengamankan terduga pelaku, tetapi juga memastikan lokasi tetap steril. Pengawasan akan terus dilakukan agar trotoar tidak kembali digunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan,” tegas Kombes Pol Kholis.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial HR yang diduga menyewakan lapak takjil ilegal di atas fasilitas umum. Total terdapat 14 lapak yang direncanakan berdiri di lokasi tersebut, dengan sembilan di antaranya sudah sempat beroperasi sebelum akhirnya dibongkar.
“Kini, seluruh tenda telah dibongkar dan fungsi trotoar kembali normal sebagai jalur pejalan kaki,” imbuh Kombes Pol Kholis.
Pengawasan di lapangan juga melibatkan Bhabinkamtibmas setempat. Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatimulyo, Bripka Rheza, memastikan pihaknya akan rutin mengecek lokasi untuk mencegah pelanggaran serupa terulang.
“Kami akan lakukan pengawasan berkelanjutan. Jangan sampai trotoar kembali dipakai untuk berjualan karena itu mengganggu hak pejalan kaki dan bisa memicu kemacetan,” terang Rheza.
Baca Juga : Polisi Amankan Diduga Pemberi Sewa Lapak Ilegal di Soehat Malang, Pedagang Dipungut Hingga Rp 1,5 Juta
Selain menjaga ketertiban, langkah ini juga dilakukan untuk melindungi para pedagang agar tidak kembali menjadi korban praktik pungutan ilegal.
Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi masyarakat dan ketertiban kota. Aparat memastikan aktivitas jual beli takjil tetap diperbolehkan, selama dilakukan di lokasi yang sesuai aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum secara ilegal.
