JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengawali tahun 2026 dengan tancap gas layanan jemput bola administrasi kependudukan. Melalui program Si Jaran Ijo, Dispendukcapil Blitar melakukan perekaman e-KTP bagi warga rentan di 10 desa dalam satu hari, Selasa (3/2/2026).
Layanan ini menyasar warga disabilitas, lanjut usia, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta kelompok rentan lain yang mengalami kendala hadir langsung ke kantor pelayanan. Tim Dispendukcapil turun langsung ke desa-desa, bahkan mendatangi rumah warga, untuk memastikan hak administrasi kependudukan tetap terpenuhi.
Baca Juga : Dari Lumbung Desa ke Bank Tabungan: Transformasi Keuangan di Hindia Belanda
Pada pelaksanaan tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Blitar membagi petugas ke dalam tiga tim layanan untuk menjangkau sejumlah desa secara bersamaan. Tim pertama melaksanakan perekaman di Desa Ngadri, Ngembul, Rejoso, Birowo, dan Salamrejo. Dari wilayah ini, sebanyak sembilan warga berhasil direkam e-KTP.
Perekaman pada tim pertama menyasar warga disabilitas dan kelompok rentan. Dalam realisasi, dua warga disabilitas dan tujuh warga rentan berhasil dilayani. Tidak terdapat perekaman pemula pada wilayah tersebut.
Tim kedua melanjutkan layanan di Desa Jaten dan Desa Pikatan. Dari dua desa ini, sembilan warga berhasil direkam, masing-masing tiga warga dari Desa Jaten dan enam warga dari Desa Pikatan. Selain warga yang telah terdata sebelumnya, terdapat tambahan warga yang turut dilayani dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, tim ketiga menyisir Desa Tapakrejo, Kesamben, dan Siraman. Pada wilayah ini, tujuh warga berhasil direkam, dengan rincian tiga ODGJ, dua lansia, dan dua warga rentan.
Dengan pembagian tim tersebut, layanan Si Jaran Ijo mampu menjangkau 10 desa dalam satu hari dan merekam total 25 warga, sebagai bagian dari upaya Dispendukcapil Kabupaten Blitar memperluas akses layanan administrasi kependudukan bagi kelompok rentan.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Adi Sulaksono, mengatakan bahwa Si Jaran Ijo merupakan bentuk pelayanan proaktif pemerintah daerah kepada warga yang memiliki keterbatasan akses.
“Kegiatan Si Jaran Ijo ini khusus untuk perekaman seperti disabilitas dan ODGJ. Kami langsung menurunkan tim ke wilayah, ke desa-desa atau langsung ke rumah yang bersangkutan. Ada warga yang memang memiliki kendala sehingga tidak bisa datang ke tempat perekaman, maka kami yang mendatangi,” ujar Adi.
Menurut dia, layanan jemput bola ini dirancang agar tidak ada warga yang tertinggal dari sistem administrasi kependudukan hanya karena keterbatasan fisik, kondisi kesehatan, atau faktor usia. “Kami proaktif menurunkan tim untuk dilakukan perekaman e-KTP,” katanya.
Adi menjelaskan, dalam pelaksanaan terakhir, Si Jaran Ijo mampu menjangkau sepuluh desa dalam satu hari. Secara teknis, pelaksanaan diawali dengan pemberian informasi kepada pemerintah desa melalui kecamatan. Desa yang memiliki warga membutuhkan perekaman di tempat diminta mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dispendukcapil.
Baca Juga : Daftar Kampus Penerima Mahasiswa Terbanyak di Jalur SNBP, Referensi Penting untuk SNBP 2026
“Nanti kami rekap, kami jadwalkan, lalu berkoordinasi dengan perangkat desa untuk pelaksanaannya. Dengan cara ini, kegiatan bisa berjalan tertib dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa tantangan utama perekaman di lapangan biasanya terletak pada kualitas jaringan internet. Namun pada pelaksanaan kali ini, kendala tersebut tidak muncul. “Alhamdulillah kemarin sinyal lancar. Biasanya memang perekaman di tempat terkendala sinyal, tapi kemarin tidak ada masalah,” kata Adi.
Ke depan, Dispendukcapil Kabupaten Blitar memastikan program Si Jaran Ijo akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Dalam waktu dekat, layanan jemput bola ini dijadwalkan menyasar wilayah Kecamatan Garum.
Melalui Si Jaran Ijo, Dispendukcapil Blitar menegaskan komitmennya menghadirkan negara hingga ke ruang hidup warga. Program ini bukan sekadar pelayanan administrasi, melainkan bagian dari upaya pembangunan inklusif agar setiap warga memiliki identitas hukum sebagai dasar mengakses layanan publik lainnya.

