Jatim Times Network Logo
Hukum dan Kriminalitas

Ketua NasDem Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan NasDem Jatim

03 - Feb - 2023, 03:44

Ketua DPD NasDem Kota Surabaya Robert Simangunsong. (Foto dari internet)
Ketua DPD NasDem Kota Surabaya Robert Simangunsong. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Ketua DPD NasDem Kota Surabaya Robert Simangunsong dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Terkait adanya hal tersebut, NasDem Jatim melalui Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik Vinsensius Awey mengaku baru mengetahui terkait kabar tersebut. Lebih lanjut, ia tidak bisa memastikan mengenai ijazah Robert Simangunsong apakah benar-benar palsu atau tidak.

"Ya, kami baru mengetahuinya dari link berita yang sedang beredar. Terkait kebenarannya, tentu kami masih belum tahu," kata Awey dilansir detikJatim, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga : Bupati Sidoarjo: Seluruh Siswa Belajar di Rumah Dua Hari Saat Harlah 1 Abad NU

Kemudian, Awey memastikan bahwa pihaknya akan meminta keterangan secara langsung pada Robert terkait kasus tersebut. Awey menambahkan, untuk soal hukum pelaporan terhadap Robert, pihak NasDem menyerahkan sepenuhnya terhadap kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

"Akan kami panggil yang bersangkutan (Robert Simangunsong) untuk dimintai penjelasan lebih lanjut. Terkait adanya laporan ke Polda Jatim, maka kami serahkan sepenuhnya saja kepada pihak yang berwenang," tambah Awey.

"Namun kami juga mengimbau kepada semua pihak agar tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam menilai kasus tersebut. Kami akan menghormati semua proses yang ada," tandasnya.

Sebelumnya, Robert Simangunsong dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Robert dilaporkan oleh Thio Trio Susantono, seorang pengacara di Surabaya. Menurutnya, laporan itu awalnya hanya sebatas aduan masyarakat (dumas), kemudian naik jadi laporan polisi (LP).

"Iya benar awalnya dari dumas bulan Agustus, terus saya dapat rekom dari Ditipiter jadi laporan polisi," kata Thio, Kamis (2/2/2023).

Thio menjelaskan, aduan tersebut berubah menjadi LP berawal dari Robert menjadi kuasa hukum kepailitan. Sedangkan Thio menjadi kurator. Saat itu, ia secara tak sengaja menemui kejanggalan dengan gelar Robert. Kejanggalan itu yakni terdapat pencantuman gelar Magister Hukum (MH). Padahal Robert diketahui masih menempuh kuliah strata 2 (S2) di salah satu Perguruan Tinggi swasta di Surabaya.

Baca Juga : Jalin Silaturrahmi, Presiden PKS Akan Temui Surya Paloh di Kantor NasDem Hari Ini

Setelah itu, Thio langsung melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa gelar MH Robert adalah palsu. "Dan itu dipakai sudah sejak 2015 memakai gelar itu," ujar Thio.

"Kita orang sebagai lawyer kan kalau menggunakan gelar (harus) ada. Kalau nggak kan kliennya bisa tertipu," imbuhnya.

Pelaporan terhadap Robert itu kemudian dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Ia juga membenarkan dumas telah naik jadi LP dengan nomor LP/B/60/I/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 25 Januari 2023.

"Iya benar. Terkait Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan atau Pasal 69 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional," tandas Dirmanto.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Gresik Times News melalui Tombol Berikut :