JATIMTIMES-Seorang pria di Blitar diringkus polisi gara-gara melakukan aksi tukar tambah motor dengan cara yang salah. Pria bernasib malang itu bernama Gunawan (40) warga Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Informasi yang diterima JATIMTIMES dari kepolisian, pelaku nekat menukar motor Suzuki Thunder miliknya yang sering mogok dengan sepeda motor Honda Beat milik pemilik bengkel di Jalan Asahan, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Baca Juga : Jalibar dan Lawang Rawan Balapan Liar, Polres Malang Rutin Lakukan Patroli dan Razia
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, korban awalnya berada di bengkelnya seperti biasa. Kemudian datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam. Laki-laki itu memarkir kendaraannya di seberang jalan dan kemudian datang menghampiri pemilik bengkel.
"Pelaku ini berpura-pura mendatangi bengkel dan meminta pemilik bengkel membetulkan sepeda motornya yang mati sekaligus hendak meminjam motor pemilik bengkel untuk pulang," kata Yoyok, Kamis (2/2/2023).
Tak lama kemudian, pemilik bengkel masuk ke dalam rumah. Begitu keluar dari dalam rumah, korban kaget sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG-4210-NM miliknya sudah tidak ada di tempat. Sementara posisi motor Thunder pelaku yang ngadat ditinggal di bengkel.
“Korban dan saksi yang ada di lokasi kejadian kemudian berusaha mencari dan mengejar pelaku ke arah selatan. Namun tidak ketemu,” imbuh Yoyok.
Kehilangan sepeda motor ini membuat korban merugi hingga Rp 16.000.000. Sadar menjadi korban pencurian, korban kemudian melapor ke Polsek Sukorejo. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Arema FC Kenang Mendiang Benni Dollo sebagai Pelatih Kawakan
“Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat menukar motornya yang sering ngadat dengan motor milik korban. Tujuannya agar mudah digunakan untuk bekerja,” pungkas waka Polres Blitar Kota.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.