Perdana 2026, Webinar Lentera Mapan Seri 1 Bahas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS 12 Kali
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Yunan Helmy
24 - Jan - 2026, 08:51
JATIMTIMES - Sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri kembali menghadirkan webinar Lentera Mapan Seri 1.
Webinar pertama di tahun 2026 tersebut mengambil tema Yuk, Prepare Naik Pangkat 12 Kali dengan narasumber kompeten di bidangnya, yakni Hery Winarko, analis sumber daya manusia aparatur ahli muda, dan Khoirudin Zuhri, analis sumber faya manusia aparatur ahli muda BKPSDM Kota Kediri.
Baca Juga : Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang di Jalan Agus Salim Kota Batu Timpa Teras Rumah Warga
Pada pembahasan tersebut, Hery Winarko mengatakan,berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur periodisasi kenaikan pangkat PNS, kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulan, yakni Januari sampai Desember (12 kali) sebagai penghargaan atas prestasi kerja ASN. Regulasi tersebut merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang menyatakan kenaikan pangkat PNS hanya bisa dilakukan 6 kali.
“Secara aturan ketentuannya sama melalui aplikasi SIASN, yang membedakan TMT diperbanyak menjadi 12 kali untuk mengakomodasi PNS yang ketinggalan pengusulan kenaikan pangkat,” jelasnya.
Terkait mekanisme pengajuan dimulai dengan membuat surat pengantar dari OPD (organisasi perangkat daerah), dalam hal ini ASN yang bersangkutan harus memenuhi kelengkapan dokumen di Arsip Digital dan My ASN. Perlu diperhatikan, kenaikan pangkat dapat dilakukan jika PNS mendapatkan nilai minimal kategori “baik” pada SKP dua tahun terakhir. Jika semua sudah terpenuhi, OPD dapat mengirimkan surat pengantar kepada wali kota Kediri dengan tembusan BKPSDM Kota Kediri.
“Untuk dipahami bahwa batas masuk pengusulan yakni satu bulan sebelum periode TMT. Setelah itu, diverifikasi BKN. Kalau memenuhi syarat, ada persetujuan teknis dari BKN yang dijadikan dasar pembuatan SK wali kota soal kenaikan pangkat PNS,” terangnya.
Sementara itu, Khoirudin menambahkan pengajuan kenaikan pangkat ini hanya bisa dilakukan oleh PNS. Sedangkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) penuh waktu berhak atas kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sepanjang memenuhi syarat kinerja.
Baca Juga : Riwayat Penyakit Lula Lahfah sebelum Ditemukan Meninggal di Apartemen
“Untuk kriterianya sesuai ketentuan masing-masing. Kalau reguler (pelaksana dan struktural) empat tahun dari TMT kenaikan pangkat terakhir, apabila kenaikan pangkat pertama maka ditentukan dari TMT CPNS. Sedangkan struktural sama reguler. Kalau fungsional harus terpenuhi angka kredit yang memenuhi persyaratan kenaikan pangkat,” paparnya.
Agar dapat mengajukan kenaikan pangkat, sambung Khoirudin, PNS harus memastikan dokumen-dokumen antara lain: SKP 2 tahun terakhir, SK kenaikan pangkat terakhir, ijazah, SK jabatan sudah diunggah pada Aplikasi Simpeg dan Arsip Digital. Di akhir sesi, Ia berpesan kepada PNS agar rajin memperbarui data pada Simpeg dan Arsip Digital guna mempermudah pelayanan dan mempercepat proses kenaikan pangkat.
“Setiap PNS yang mengajukan kenaikan pangkat kita lihat berkasnya dari aplikasi itu. Kalau datanya lengkap, maka prosesnya cepat kalau tidak ada mandek. Semoga PNS lebih termotivasi untuk update data,” pungkasnya.
