Pidana Kerja Sosial Diteken dan Berlaku Serentak diJatim, Kota Malang jadi Percontohan

Reporter

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

15 - Dec - 2025, 01:30

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko SH MH bersama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat menandatangani PKS pidana kerja sosial (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Tonggak sejarah baru penegakan hukum tercatat di Jawa Timur. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) bersama wali kota dan bupati se-Jawa Timur secara serentak menandatangani Perjanjian Kerja Sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Momentum ini menjadi langkah konkret perubahan paradigma pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada tanggung jawab sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko SH MH melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo SH MH menyampaikan, penandatanganan PKS tersebut merupakan bagian dari pembukaan Nota Kesepahaman dan Bimbingan Teknis Restorative Justice yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Baca Juga : Pemerintah Banyuwangi Bergerak Cepat Tuntaskan Dugaan Tindak Pemalakan di Tempat Wisata

 

Puncak acara penandatanganan disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Gubernur Jawa Timur. Kehadiran kedua tokoh nasional itu ditandai dengan pemukulan gong sebagai simbol dimulainya bimbingan teknis penerapan keadilan restoratif di Jawa Timur.

Salah satu kerja sama yang menjadi sorotan adalah PKS antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko SH MH bersama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Kerja sama ini diproyeksikan menjadi percontohan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

“Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Agung. 

Dalam PKS tersebut ditegaskan pembagian peran lintas sektoral. Kejaksaan Negeri Kota Malang bertugas menetapkan pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat, menentukan jenis kegiatan kerja sosial, serta melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya. Sementara itu, Pemerintah Kota Malang berkewajiban menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial yang bermanfaat, bersifat edukatif, tidak merendahkan martabat manusia, serta bebas dari unsur komersial. “Pemkot juga menunjuk dinas teknis untuk melakukan pembinaan sekaligus menjamin keamanan terpidana,” ungkap Agung. 

Baca Juga : Dukun di Tulungagung Tipu Pelanggan Pakai Emas Palsu

 

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun guna memastikan efektivitas penerapan pidana kerja sosial. “Komitmen penerapan sistem pemidanaan baru ini juga diperkuat di tingkat provinsi,” tukas Agung. 

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Gubernur Jawa Timur terkait pidana kerja sosial, serta kerja sama antara Kejati Jatim dan Rektor Universitas Airlangga.