Wiwin Sumrambah Ungkap Jurus Pemberdayaan Petambak Garam-Ikan lewat Aturan Baru
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Yunan Helmy
01 - Dec - 2025, 07:20
JATIMTIMES - DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) bersama eksekutif tengah mematangkan pembahasan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Terdapat sejumlah jurus yang bakal diterapkan melalui rehulasi itu terkait aspek pemberdayaan.
Juru bicara Komisi B DPRD Jatim Wiwin Sumrambah menyatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama biro hukum dan OPD teknis terkait. Terdapat sejumlah kesepakatan yang dihasilkan dari pembahasan itu. Di antaranya mengenai kemudahan perizinan usaha dan pembentukan badan hukum
Baca Juga : Dua Guru MIN 1 Kota Malang Bersinar di Anugerah GTK Jatim 2025
"Hasil pembahasan menegaskan bahwa raperda memberikan kemudahan dalam proses perizinan usaha, khususnya bagi usaha mikro dan kecil," ujar Wiwin.
Selain itu, kata Wiwin, pelaku usaha didorong untuk membentuk badan hukum seperti koperasi, kelompok usaha bersama, atau perseroan mikro guna memperkuat kelembagaan usaha. "Komisi B mendorong agar proses perizinan dilakukan secara digital, sederhana, dan cepat," tegas politisi PDIP itu.
Lebih lanjut, raperda ini juga mengatur mengenai pelatihan dan peningkatan kapasitas. Wiwin berkata, raperda mengatur bahwa Pemerintah Provinsi Jatim harus menyediakan pelatihan dan penyuluhan yang berkelanjutan, mencakup teknologi budidaya, manajemen usaha, pascapanen, hingga pemasaran.
"Komisi B menilai bahwa peningkatan kapasitas melalui pelatihan merupakan kunci dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas produk ikan dan garam," tandasnya.
Selain itu, raperda menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mendorong peran BUMN serta industri kecil, menengah, dan besar dalam menyerap garam rakyat secara optimal, sehingga keterhubungan antara produksi di tingkat petambak dengan kebutuhan industri dapat berjalan lebih kuat, stabil, dan berkelanjutan.
"Ketentuan ini dipandang sangat penting untuk memperluas akses pasar, memastikan harga yang lebih menguntungkan bagi petambak garam, serta memperkuat rantai pasok garam nasional yang berbasis pada produksi rakyat," ucapnya.
Baca Juga : Diatur Regulasi Baru, DPRD Jatim Ungkap Sederet Pelindungan untuk Petambak Garam dan Ikan
Perihal akses permodalan dan pembiayaan juga tak luput dari pengaturan. Raperda memandatkan pemerintah daerah untuk memfasilitasi akses pembiayaan, baik melalui perbankan, lembaga keuangan mikro, dana bergulir, maupun kerja sama dengan BUMD.
"Komisi B menilai bahwa akses permodalan harus diperluas agar pelaku usaha dapat meningkatkan skala produksi dan memperbaiki kualitas sarana produksi," paparnya.
Lebih jauh, raperda juga mengatur penguatan budidaya perikanan terpadu untuk mempercepat pengembangan sentra produksi perikanan. Komisi B mendorong agar kawasan budidaya perikanan terpadu terintegrasi dengan infrastruktur, teknologi, industri pengolahan, logistik, dan akses pasar sehingga dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi.
"Dalam aspek pemasaran, raperda menegaskan perlunya pemanfaatan marketplace untuk produk ikan dan garam. Pemerintah provinsi didorong mengembangkan platform digital sebagai sarana pemasaran, promosi, dan distribusi, sekaligus memberikan edukasi literasi digital kepada pelaku usaha agar mampu memasarkan produk secara lebih luas dan kompetitif," pungkasnya.
