Temui Sekda Soal Ultimatum 5x24 jam, APP Pilih Tunggu Proses Sidang soal Tembok
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Dec - 2025, 04:45
JATIMTIMES - Sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pro Publik (APP) kembali mendatangi Balai Kota Malang, Senin (1/12/2025), usai menggelar aksi unjuk rasa pada pekan lalu. Kedatangan ke Balai Kota Malang ini untuk menagih ultimatum 5x24 jam untuk pembongkaran tembok Perumahan Griya Shanta.
APP meminta kejelasan sikap pemerintah terkait polemik pembongkaran tembok yang selama ini menjadi sorotan publik itu. Rombongan APP awalnya dijadwalkan bertemu Wali Kota Malang, namun karena wali kota memiliki agenda lain, audiensi kemudian dialihkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang
Baca Juga : Viral Bayi Kembar di Malang Diduga Alami Kelalaian, Ini Klarifikasi Daisy Daycare
APP menilai pemerintah lamban mengambil tindakan, sehingga dalam rilis sebelumnya mereka menyatakan siap membongkar tembok itu sendiri apabila Pemkot tidak segera melakukan langkah tegas.
Namun setelah aksi demonstrasi dan rapat evaluasi internal, APP menilai perlu ada pertimbangan ulang sebelum mengambil tindakan ekstrem. Ardhany menyebut pihaknya ingin memastikan bahwa langkah APP tidak kontraproduktif terhadap upaya pemerintah menuntaskan persoalan tersebut.
"Kami secara tidak langsung mendukung pemkot. Karena itu kami perlu mendengar pertimbangan dan pendapat dari pemkot mengenai batas waktu 5×24 jam itu,” ujarnya.
Dalam audiensi itu, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso memberikan arahan agar APP menahan diri karena proses terkait tembok tersebut masih berlangsung di meja persidangan. Ardhany mengatakan, pemerintah meminta publik bersabar hingga proses hukum selesai.
"Pak Sekda tadi secara tidak langsung mengimbau untuk bersabar. Masih menunggu proses persidangan, jadi belum bisa dieksekusi,” jelasnya.
Meski begitu, APP tetap mempertanyakan kepastian waktu penyelesaian sidang. APP menegaskan pentingnya kepastian tersebut untuk menentukan langkah organisasi.
Ardhany menegaskan bahwa toleransi yang diberikan APP bukan karena mengendurkan tekanan, tetapi karena mereka memahami bahwa objek sengketa tersebut merupakan aset pemerintah.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Desak Pengelolaan Aset lewat Digitalisasi Total
"Kami sadar bahwa tembok itu bukan milik kami. Karena mendukung pemkot, kami wajib berdiskusi lebih dulu. Secara teknis dan legal administrasi, kami diarahkan untuk menunggu hasil persidangan,” katanya.
APP juga menegaskan bahwa toleransi itu tidak bersifat tanpa batas. Mereka telah menjadwalkan audiensi lanjutan pada 8 Desember sebagai bentuk ketegasan sikap sembari menunggu langkah pemerintah.
“Ketegasannya, pada 8 Desember akan ada audiensi lagi,” tegas Ardhany.
Dengan demikian, APP dan Pemkot Malang kini berada pada fase menunggu hasil sidang, sembari tetap membuka ruang komunikasi. APP memastikan dukungan moral kepada pemkot tetap berjalan, namun tekanan publik tetap akan disampaikan apabila pemerintah dinilai tidak menunjukkan progres berarti.
Namun, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso masih belum masih memberikan keterangan resmi. Saat hendak ditemui oleh JatimTIMES, yang bersangkutan sedang berada kegiatan lainnya.
