Sekdaprov Jatim Tegaskan Penghapusan Pajak Alat Berat Bukan karena Berpihak ke Korporasi Besar tapi Efisiensi
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
16 - Oct - 2025, 04:37
JATIMTIMES - Pajak Alat Berat (PAB) bakal dihapus dari jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono menegaskan bahwa penghapusan tersebut bukan dilandaskan karena keberpihakan kepada korporasi besar.
Hal ini disampaikan Adhy Karyono ketika memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga : Dari CFD hingga BTC, Inovasi Mas Ibin Antar Kota Blitar Raih Mandaya Awards 2025
Adhy Karyono merespons pandangan Fraksi PKB sekaligus menanggapi pertanyaan dari Fraksi PDIP. Sebelumnya, mencuat pandangan terkait keberpihakan yang keliru atas kebijakan untuk tidak melakukan pemungutan PAB.
Pandangan itu disampaikan mengingat mayoritas alat berat dimiliki dan/atau dikuasai oleh korporasi besar di sektor konstruksi, pertambangan, dan industri. Namun terdapat penambahan objek retribusi yang bebannya langsung dirasakan oleh rakyat kecil.
"Kebijakan tidak memungut PAB didasarkan pada potensi penerimaan PAB yang tidak sebanding dengan biaya operasional pemungutan, sehingga kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk keberpihakan kepada korporasi besar," tegas Adhy Karyono pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa terkait penambahan objek retribusi lebih mengarah pada peningkatan tertib tata kelola penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Sehingga lebih memaksimalkan pembiayaan operasional pelayanan kepada masyarakat," lanjut Adhy.
Ia juga menanggapi pandangan Fraksi PKB, sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, dam Fraksi PAN terkait data potensi PAB yang tidak komprehensif.
Adhy Karyono menjelaskan, penetapan potensi besaran PAB saat ini didasarkan pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan PAB Tahun 2025.
Regulasi tersebut hanya melampirkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dari 75 merek tipe alat berat. Secara faktual, Adhy menyebut, di Jatim hanya terdapat 16 unit alat berat yang merek tipenya tercantum dalam lampiran NJAB tersebut, dengan potensi penerimaan hanya sebesar Rp7,1 juta.
"Oleh karena itu kebijakan untuk tidak melakukan pemungutan PAB merupakan langkah yang efektif dalam efisiensi pemungutan pajak daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya," pungkasnya.