Viral Mobil Pakai Lampu Belakang Bikin Silau, Langsung Ditindak Polresta Malang Kota

Reporter

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

04 - Aug - 2025, 03:48

Pemilik mobil memegang kampu belakang mobilnya yang sudah dilepas di halaman Polresta Malang Kota, Senin (4/8/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Viral kendaraan menggunakan aksesori lampu belakang mobil menyilaukan pengendara lain saat melintas terekam di kawasan Jalan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang Sabtu malam (2/8/2025). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota bergerak cepat memanggil pemilik kendaraan ke Polresta Malang Kota, Senin (4/8/2025).

Pemilik mobil Bustanul Arifin (40) bersama kendaraannya dengan nomor polisi N 1334 AF memenuhi panggilan polisi. Ini merupakan buntut laporan masyarakat kepada Polresta Malang Kota.

Baca Juga : Langsung ke Pabrik, Tanpa Tengkulak: Skema Tembakau Prancak 95 Untungkan Petani Blitar

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga. Lampu belakang yang dipasang memang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ini sudah kita amankan terkait dengan kendaraan yang lampu pada belakang kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan standar. Seperti lampu dan lain-lain itu, kita lakukan penindakan tilang,” ungkap Agung.

Agung menjelaskan pemilik kendaraan dikenakan tilang sesuai Pasal 285 Ayat 2 tentang pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan roda empat. Tak hanya itu. Kendaraan tersebut juga diketahui memiliki STNK yang sudah tidak berlaku.

“Ini juga kita tindak karena STNK-nya mati sampai nanti akan diperbarui oleh pemilik,” imbuh Agung.

Agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya akan lebih menggencarkan imbauan kepada masyarakat terkait penggunaan spesifikasi standar kendaraan. Hal ini demi menjaga keselamatan dan kenyamanan berkendara di jalan raya.

“Dan untuk kejadian agar tidak berulang, kita pastinya satlantas terus melakukan imbauan agar tidak memasang yang akan mengganggu pandangan atau mengganggu pengendara sekitar. Karena apa pun yang terjadi, ketika pengendara lain itu terganggu, keselamatan yang dipertaruhkan,” tegas Agung.

Baca Juga : Penataan Kawasan Hutan Kota Malabar, Muncul Wacana Pembangunan Parkir Bertingkat

Sementara itu, pemilik mobil Bustanul Arifin mengalu menyesali perbuatannya yang membuat pengendara di belakang mobilnya terganggu. Pasca-kejadian tersebut, dia tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya minta maaf, khususnya kepada warga Malang yang sudah terganggu dengan kondisi lampu belakang saya. Di sini saya juga siap untuk konsekuensi yang saya terima yakni penindakan tilang,” terang Bustanul.

Sebagai bentuk pertanggungjawabannya,  Bustanul melepas aksesori lampu belakang yang telah menyebabkan keresahan di kalangan pengendara.