17 Agustus Telah Berlalu, Kapan Bendera Merah Putih Bisa Diturunkan?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
20 - Aug - 2026, 10:30
JATIMTIMES - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 telah berlalu. Namun, sebagian masyarakat mungkin masih bertanya-tanya, kapan waktu yang tepat untuk menurunkan Bendera Merah Putih yang dipasang di depan rumah?
Pengibaran Bendera Merah Putih pada momentum Hari Kemerdekaan bukan sekadar tradisi. Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga : HUT Ke-81 RI, Perumda Tirta Kanjuruhan Tekankan Kedaulatan Air dan Pelayanan Warga
Dalam pasal 7 ayat (3), disebutkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, maupun transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia.
Artinya, masyarakat yang menggunakan atau menguasai rumah juga termasuk pihak yang berkewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih saat peringatan Hari Kemerdekaan.
Bendera Merah Putih Diturunkan Kapan?
Lantas, apakah ada aturan yang secara khusus menentukan kapan Bendera Merah Putih harus diturunkan setelah 17 Agustus?
UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak secara spesifik menyebut tanggal berakhirnya pengibaran Bendera Merah Putih di rumah. Dengan kata lain, tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang tersebut yang menyatakan bahwa bendera harus diturunkan tepat pada 17 Agustus atau sehari setelahnya.
Sementara itu, pelaksanaan pengibaran Bendera Merah Putih di lingkungan masyarakat mengikuti imbauan pemerintah yang disampaikan melalui surat edaran setiap tahun.
Mengutip laman Indonesia.go.id, masyarakat pada umumnya diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus, yakni mulai 1 hingga 31 Agustus.
Untuk peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor 400.10.5.6/5370/SJ tentang Hal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Blitar Perkuat Edukasi hingga Tingkat PKL
Dengan demikian, bagi masyarakat yang mengikuti imbauan pemerintah, Bendera Merah Putih dapat tetap dikibarkan setelah 17 Agustus dan diturunkan setelah periode pengibaran berakhir pada 31 Agustus 2026.
Pastikan Bendera dalam Kondisi Baik
Selain memperhatikan waktu pengibaran dan penurunan, masyarakat juga perlu memperhatikan cara memperlakukan bendera negara.
UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur penggunaan Bendera Merah Putih dan menekankan bahwa Bendera Negara harus diperlakukan dengan hormat. Bendera juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, selama dikibarkan di depan rumah, pastikan Bendera Merah Putih dalam kondisi bersih, tidak robek, tidak kusam, dan tidak rusak.
Setelah diturunkan, bendera sebaiknya dilipat dan disimpan di tempat yang bersih serta layak. Dengan begitu, penghormatan terhadap Bendera Merah Putih tetap terjaga meski rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan telah selesai.
