Bahaya Penyalahgunaan Vape, MUI Jatim Terbitkan Fatwa Baru Ini

Editor

Dede Nana

16 - Jul - 2026, 04:10

Ilustrasi Vape

JATIMTIMES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menerbitkan fatwa anyar Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai sarana penggunaan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang. 

Dalam fatwa ini, MUI Jatim menegaskan bahwa yang menjadi objek pengharaman adalah tindakan penyalahgunaan perangkat rokok elektronik untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Dan bukan penggunaan rokok elektronik secara umum. 

“Kami ingin fatwa ini menjadi langkah pencegahan. Jangan sampai rokok elektronik disalahgunakan untuk narkoba,” ungkap Ketua Umum MUI Jatim, KH Abdul Halim Soebahar, dikutip Kamis (16/7/2026). 

Fatwa MUI Jatim yang ditetapkan awal Juli ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “penyalahgunaan” merujuk pada penggunaan rokok elektronik atau cairan yang menyimpang dari tujuan, fungsi, ketentuan hukum, dan peraturan yang berlaku. Sedangkan, perkembangan vape pada awalnya digunakan sebagai media penghantaran nikotin atau zat tertentu melalui proses penguapan (vaporisasi). 

Selain penggunaan vape, MUI Jatim juga menetapkan bahwa segala bentuk fasilitas yang mendukung penyalahgunaan maupun produksi alat isap secara ilegal turut masuk dalam kategori haram. 

"Segala sesuatu yang mendatangkan bahaya besar dan merusak tatanan hidup masyarakat, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, harus ditindak tegas," ujar KH Abdul Halim. 

KH Abd. Halim menegaskan bahwa fatwa tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan terhadap konsumsi narkotika melalui berbagai media, yang juga mencakup penyalahgunaan dengan menggunakan vape. 

Aktivitas-aktivitas yang diharamkan tersebut meliputi kegiatan memproduksi, meracik, mengolah, mencampur, mengemas, mengedarkan, mengimpor, mengekspor, memperjualbelikan, mempromosikan, mengiklankan, maupun menyediakan narkotika dan zat terlarang lainnya. 

Salah satu poin fatwa menyebutkan bahwa menyalahgunakan rokok elektronik, cairan vape, atau perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, maupun penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang adalah haram hukumnya. 

Hal lain yang juga ditekankan oleh MUI Jatim adalah pentingnya melibatkan pihak-pihak terkait untuk memperkuat koordinasi dalam upaya pengawasan dan deteksi dini guna mencegah penyalahgunaan. Hal ini sejalan dengan apa yang telah dilakukan MUI Jatim dalam penyusunan fatwa.