Lirik Lagu Gapapa Diubah Jadi Vulgar, Icha Cellow dan Mala Agatha Dilaporkan ke Polresta Malang Kota
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - Jul - 2026, 04:56
JATIMTIMES - Konten musik yang sempat viral di media sosial kini berbuntut persoalan hukum. Penyanyi dan DJ Icha Cellow bersama penyanyi Mala Agatha dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan melanggar Undang-Undang Pornografi setelah membawakan ulang lagu ‘Gapapa’ dengan lirik yang dinilai mengandung unsur vulgar.
Laporan tersebut dilayangkan Yakuza Maneges pada Senin (13/7/2026). Tak hanya menyasar kedua penyanyi, laporan itu juga menyeret tim kreatif yang terlibat dalam produksi video lagu tersebut.

Kuasa hukum Yakuza Maneges Malang Raya, Moh Zakki, mengatakan langkah hukum ditempuh karena pihaknya menilai konten yang beredar di berbagai platform digital telah melampaui batas hiburan dan berpotensi memberikan dampak buruk bagi masyarakat, terutama anak-anak.
Baca Juga : Sambut Hari Jadi Blitar ke-702, Bupati Rijanto Serahkan Akta Perkawinan kepada 53 Pasangan Hindu
“Kami secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan Icha Cellow alias Icha Cahyani serta Mala Agatha alias Lian Samala beserta tim kreatifnya. Konten tersebut menurut kami tidak layak dikonsumsi publik dan patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zakki.
Dalam laporannya, Yakuza Maneges menduga para terlapor melanggar Pasal 34 juncto Pasal 8 atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 406 huruf (a) atau Pasal 407 KUHP.
Sebagai dasar pelaporan, pihak pelapor menyerahkan rekaman video lagu ‘Gapapa’ versi yang telah diubah liriknya. Video tersebut dinilai menjadi bukti adanya dugaan penyebaran muatan yang mengandung unsur pornografi.
“Barang bukti yang kami serahkan berupa video yang telah beredar di masyarakat. Kami menilai isi lirik dan penyajiannya merupakan plesetan yang mengandung unsur pornografi sehingga tidak pantas dijadikan tontonan publik,” imbuh Zakki.
Polresta Malang Kota dipilih sebagai lokasi pelaporan, lanjut Zakki, didasarkan pada domisili kantor Yakuza Maneges yang berada di wilayah Kota Malang.
“Kantor kami berada di Kota Malang. Karena itu, pelaporan kami ajukan di Polresta Malang Kota sesuai domisili pelapor,” jelasnya.
Meski video tersebut dikabarkan telah dihapus dari platform digital dan kedua penyanyi telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik, pelapor menegaskan proses hukum tetap harus berjalan.
Menurut Zakki, penghapusan konten maupun permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur pelanggaran telah terpenuhi.
“Menghapus video atau meminta maaf tentu menjadi hak yang bersangkutan. Namun, hal itu tidak otomatis menghilangkan dugaan tindak pidana. Kami berharap kasus ini diproses agar menjadi pembelajaran dan tidak memunculkan konten serupa yang dapat ditiru masyarakat, khususnya anak-anak,” tutup Zaki.
