Dugaan Perselingkuhan Guncang Rumah Tangga Pengusaha Situbondo, Suami Tegaskan Laporan ke Polisi Tak Akan Dicabut
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Jul - 2026, 07:21
JATIMTIMES – Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang perempuan berinisial HP mulai memasuki babak hukum. Seorang pengusaha asal Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, berinisial AB, memilih membawa persoalan rumah tangganya ke Polres Situbondo setelah mengaku memiliki bukti yang diyakini menguatkan dugaan adanya pelanggaran kesetiaan dalam pernikahannya.
Langkah hukum tersebut menandai retaknya rumah tangga yang telah dibangun sejak 2019. Dari pernikahan itu, pasangan tersebut telah dikaruniai seorang anak yang masih berusia balita dan kini mulai mengenyam pendidikan di Taman Kanak-Kanak (TK).
Baca Juga : Jurus Jitu untuk Kuliah ke Luar Negeri
Berbeda dengan banyak perkara rumah tangga yang berakhir melalui mediasi, AB justru mengambil sikap tegas. Melalui kuasa hukumnya, Fras Gandi, ia memastikan laporan yang telah masuk ke Polres Situbondo tidak akan dicabut maupun diselesaikan melalui jalur damai.
"Tidak ada perkara ini kita hentikan. Klien kami menginginkan kasus ini tetap berlanjut dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Fras Gandi saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Menurut Fras Gandi, keputusan tersebut bukan diambil secara emosional. Ia menyebut kliennya telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
"Klien kami meyakini telah memiliki bukti yang cukup sehingga memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik. Tujuannya adalah memperoleh kepastian hukum," ujar pengacara asal Kelurahan Talkandang, Kecamatan Situbondo, tersebut.
Ia mengungkapkan, proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Situbondo hingga kini terus berjalan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik telah mulai mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Pada hari Senin kemarin penyidik telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, baik dari pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Saat ini kami menghormati seluruh proses penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian," kata Fras Gandi.
Baca Juga : Jejak Kasus Besar yang Pernah Ditangani Febrie Adriansyah, dari Timah hingga BTS Kominfo
Fras menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, seluruh tahapan pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik, sementara pihak pelapor akan bersikap kooperatif apabila kembali dimintai keterangan ataupun melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Perkara ini sendiri masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan fakta guna menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Situbondo belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Sementara itu, pihak HP belum memberikan tanggapan atas laporan yang dilayangkan AB.
