Disdikbud Kota Malang Buka Pendataan Penerima Seragam Gratis, Siapkan Dana Rp 1,5 Miliar

Reporter

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

07 - Jul - 2026, 10:54

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)).

JATIMTIMES – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mulai menyiapkan mekanisme penyaluran bantuan seragam sekolah gratis menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, program tersebut pada tahun ini hanya diperuntukkan bagi siswa baru dari keluarga pra sejahtera yang masuk kategori desil 1 dan desil 2.

Baca Juga : Jaga Pengairan Lahan Petani, Mas Dhito Jalin Kerjasama Pertamina dan PLN

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, mengatakan, sebelum hari pertama masuk sekolah pada 13 Juli 2026, pihaknya akan mengumpulkan wali murid baru kelas 1 SD dan kelas 7 SMP untuk memberikan sosialisasi mengenai skema bantuan tersebut.

Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa program seragam gratis tidak lagi diberikan kepada seluruh siswa baru, melainkan hanya kepada mereka yang memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin.

"Silakan bagi wali murid yang merasa berhak menerima bantuan untuk mengisi formulir. Setelah itu akan kami lakukan verifikasi kembali dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial untuk memastikan data penerima benar-benar sesuai," ujar Suwarjana.

Disdikbud Kota Malang hingga kini belum dapat memastikan jumlah siswa yang akan menerima bantuan tersebut karena masih menunggu hasil pendataan dan verifikasi. Namun, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar untuk program seragam gratis bagi siswa baru kelas 1 SD dan kelas 7 SMP.

Seragam nantinya akan diberikan dalam kondisi sudah jadi. Saat mengisi formulir, calon penerima juga diminta mencantumkan ukuran seragam agar proses pengadaan dapat langsung disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing siswa.

Di sisi lain, Suwarjana mengimbau orang tua tidak khawatir apabila anak belum memiliki seragam baru saat hari pertama masuk sekolah.

Baca Juga : LGBTQ Jadi Ancaman Negara, Puguh DPRD Jatim Dorong Aturan Turunan di Daerah

Siswa tetap diperbolehkan mengenakan seragam lama dari jenjang sebelumnya, seperti seragam TK bagi siswa kelas 1 SD atau seragam SD bagi siswa kelas 7 SMP, hingga seragam baru tersedia.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh siswa baru, baik penerima bantuan seragam gratis maupun yang tidak menerima bantuan.

Pemberian seragam gratis ini sebenarnya merupakan salah satu program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Namun dalam pelaksanaan pertama di tahun 2025 lalu, program tersebut mendapat banyak sorotan.

Pasalnya, yang menjadi sasaran dalam program tersebut adalah seluruh siswa baru se Kota Malang. Sehingga, pendistribusiannya dianggap kurang tepat sasaran, sebab siswa yang tergolong berasal dari keluarga dengan ekonomi yang mampu, mendapatkan porsi yang sama dengan siswa dari keluarga tak mampu.