Wakil Ketua Dewan Hj. Siti Mafrochatin Nimah Apresiasi Kesuksesan Pemkab Banyuwangi Raih Kembali Opini WTP BPK RI 

30 - May - 2026, 01:13

Hj. Siti Mafrochatin Ni'mah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi bersama Bupati Ipuk Fiestiandani saat penyerahan predikat WTP dari BPK RI di Sidoarjo (Istimewa)

JATIMTIMES - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah Bersama pimpinan dewan lainnya memberikan apresiasi atas kesuksesan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi kembali mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.  

Predikat WTP bagi Pemkab Banyuwangi ini merupakan yang ke 14 kalinya secara berturut-turut. “Kami di DPRD memberi apresiasi yang luar biasa dan bangga atas kinerja Pemkab Banyuwangi yang mampu mempertahankan capaian opini WTP tldari Badan Pemeriksa Keuangan 14 kali secara berturut-turut," ujar Hj. Ni’’mah panggilan akrab politisi Partai Kebangkitan Bangsa kepada sejumlah wartawan Sabtu (30/05/2026).

Baca Juga : Podcast NGODE DPRD Jatim: Sri Untari Serukan Kawal Ketat SPMB 2026

Menurut dia, mempertahankan capaian opini WTP dari BPK 14 kali secara berturut-turut tidak mudah. Butuh transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Dia menuturkan opini WTP bukan hanya sekedar prestasi, tetapi juga merupakan tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah yang baik dan bertanggung jawab.
”Mempertahankan capaian opini WTP ini tidak mudah, apalagi hingga 14 kali berturut-turut, butuh kerja keras, transparansi, akuntabel dan sinergitas yang harmonis antara lembaga legislatif dan eksekutif,” tambah Politisi Perempuan asal Kecamatan Giri tersebut.

Meski demikian, Wakil Pimpinan Dewan asal PKB tersebut  meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang menjadi catatan penting Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ( LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

"WTP ini tradisi baik yang perlu dijaga. Namun yang lebih penting adalah menjadikan rekomendasi dari BPK sebagai pijakan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan DPRD tentu akan mengawal serius rekomendasi dari BPK tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut Hj. Ni’mah juga secara khusus menyampaikan catatan sekaligus masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penataan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pemkab Banyuwangi karena hingga saat ini ada beberapa kepala organisasi perangkat daerah yang merangkap jabatan.

”Kepala OPD yang merangkap jabatan seperti pelaksana tugas atau posisi strategis lainnya berdampak langsung pada penurunan kualitas pelayanan publik, melemahnya pengawasan dan rawan konflik kepentingan,” ujarnya.

Selain itu, adanya pejabat rangkap jabatan dan masih banyaknya kepala OPD diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) menghambat kesempatan aparatur sipil negara (ASN) untuk promosi dan mengembangkan karier manajerial mereka.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan UB Bangun Ekosistem Perlindungan Kerja, Mahasiswa Magang hingga KKN Dapat Jaminan Sosial

”Rangkap jabatan membuat pejabat akan kesulitan membagi waktu dan fokus, beban tugas ganda beresiko program kerja dan anggaran tidak berjalan secara optimal sekaligus tidak adanya kesempatan bagi ASN untuk meniti karier,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan yang dimiliki, Hj. Ni'mah menuturkan ada beberapa kepala OPD di lingkungan Pemkab Banyuwangi yang rangkap jabatan sebagai Plt, antara lain;  Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dr. Alfian merangkap sebagai Plt Kadis Pendidikan. Kepala Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman, Cahyanto merangkap Plt. Kadis DPU Pengairan. Kepala BPKAD, Samsudin merangkap sebagai Plt. Kepala Bapenda.

Selain itu juga masih banyak organisasi perangkat daerah dan camat yang masih diisi oleh Plt diantaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,  Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Wongsorejo, Camat Glagah dan lain sebagainya.

”Undang-Undang Pelayanan Publik secara tegas mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, dalam hal ini termasuk bagi aparatur sipil negara,” tegasnya.