Terduga Pelaku Pencurian 184 Kg Jeruk di Kebun Poncokusumo Diringkus Polisi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
01 - Apr - 2026, 06:27
JATIMTIMES - Polres Malang mengungkap kasus pencurian yang meresahkan petani jeruk di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari hasil ungkap kasus tersebut polisi berhasil meringkus seorang terduga pelaku yang diketahui berinisial S (50) warga Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, pelaku diamankan petugas setelah kedapatan mencuri jeruk di kebun milik warga berinisial M (55) asal Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Komplotan Pengedar Sabu di Wajak Ditangkap, 8 Poket Sabu Diamankan
"Unit Reskrim Polsek Poncokusumo telah berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku pencurian jeruk yang meresahkan petani di Kecamatan Poncokusumo tersebut,” ujar Bambang saat dikonfirmasi JatimTIMES usai terduga pelaku diamankan petugas, Rabu (1/4/2026).
Bambang menyebut, kasus tersebut terungkap setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pencurian jeruk. "Peristiwa pencurian itu terjadi pada kebun jeruk di Dusun Pabrikan, Desa Jambesari, Kecamatan Poncokusumo pada Selasa (31/3/2026) dini hari," tuturnya.
Pada saat itu, dijelaskan Bambang, pelaku menjalankan aksinya seorang diri saat masuk ke area kebun jeruk milik korban. Pelaku ketika itu terlebih dahulu membuka akses pagar sebelum akhirnya mencuri buah jeruk yang telah siap panen tersebut.
"Pelaku datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor yang kemudian masuk ke kebun dengan membuka pengait pada pagar bambu. Setelah itu, pelaku memetik jeruk dan memasukkannya ke dalam karung,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa satu karung berisi jeruk dengan berat mencapai ratusan kilogram, sepeda motor serta sejumlah peralatan lainnya yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi pencurian.
"Total jeruk yang diamankan petugas kurang lebih mencapai 184 kilogram. Selain itu juga ada alat bantu seperti tang yang digunakan pelaku saat beraksi,” jelasnya.
Baca Juga : Janda Dirampok dan Disekap Teman Kencan di Hotel Jombang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat mencuri karena faktor ekonomi. Buah jeruk hasil curian tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku untuk mendapatkan uang. "Saat ini kasusnya masih kami dalami lebih lanjut,” imbuhnya.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Poncokusumo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Tersangka sudah kami amankan, saat ini kami masih mengembangkan keterangan dari yang bersangkutan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkasnya.
