Sidang Etik Perdana di Malang Memanas, Hak Pendampingan Dipersoalkan

Editor

Dede Nana

31 - Mar - 2026, 03:46

Sidang Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang yang digelar di Universitas Islam Malang (Unisma), Selasa (31/3/2026) (Anggara Sudiongko/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sidang Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang yang digelar di Universitas Islam Malang (Unisma), Selasa (31/3/2026), berlangsung tegang sejak awal. Agenda pemeriksaan terhadap seorang advokat yang diadukan dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik itu justru diwarnai polemik, setelah penasihat hukum dari pihak pengadu tidak diperkenankan mengikuti jalannya sidang.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena disebut sebagai sidang etik pertama di Malang yang menyentuh isu sensitif dalam profesi advokat, terutama terkait hak pendampingan dan batasan internal organisasi.

Baca Juga : Korupsi Pengadaan Tanah Polinema: Hakim Vonis 2 Tahun, Jaksa Evaluasi Banding

Ketegangan bermula saat majelis etik pemeriksa membatasi pihak yang boleh mendampingi dalam persidangan. Penasihat hukum pengadu ditolak dengan alasan hanya advokat dari unsur Peradi tertentu yang dapat terlibat dalam sidang yang bersifat internal tersebut. Namun, alasan itu dinilai tidak disertai dasar norma yang jelas.

Wiwid Tuhu P, advokat dari Asmojodipati Lawyer’s sekaligus aktivis sosiohumaniora Malang, mempertanyakan keputusan tersebut. Ia menilai pembatasan itu bertentangan dengan prinsip dasar profesi advokat sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan setara setelah disumpah di Pengadilan Tinggi.

1

“Siapa pun advokat yang sudah diambil sumpahnya memiliki hak untuk mendampingi klien. Ini bukan soal organisasi, tapi soal profesi dan konstitusi,” ujarnya.

Menurut Wiwid, majelis etik seharusnya mampu menunjukkan dasar hukum yang jelas jika memang ada pembatasan tersebut. Tanpa itu, keputusan yang diambil berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan kode etik advokat.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk kekeliruan dalam memahami norma hukum. Dalam pandangannya, advokat tidak bisa diperlakukan secara diskriminatif hanya karena perbedaan afiliasi organisasi, apalagi dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan profesionalitas.

“Kalau tidak ada dasar hukumnya, ini berbahaya. Hak untuk didampingi itu bagian dari hak konstitusional,” tegasnya.

Keberatan juga disampaikan pihak pengadu yang menilai kehadiran penasihat hukum tetap penting, terutama dalam sidang etik yang menyangkut substansi hukum dan pembelaan diri. Mereka mempertanyakan bagaimana pencari keadilan dapat menyampaikan argumentasi secara utuh jika ruang pendampingan dibatasi.

Permintaan penundaan sidang pun diajukan oleh pihak pengadu dengan alasan perlunya kejelasan aturan serta kelengkapan administrasi. Majelis akhirnya memutuskan menunda sidang selama dua pekan ke depan.

Di balik polemik tersebut, perkara yang disidangkan menyangkut pengaduan serius dari Sunardi (70) terhadap advokat Abdul Aziz. Pengaduan itu mencakup dugaan pelanggaran kode etik berat, konflik kepentingan, hingga praktik menjalankan profesi sebelum resmi disumpah sebagai advokat.

Dalam kronologinya, Sunardi mengaku telah mempercayakan penanganan sengketa tanah kepada Abdul Aziz sejak 2020. Sengketa itu berkaitan dengan pembatalan jual beli tanah yang dituangkan dalam akta notaris serta perjanjian perdamaian pada 2022.

Namun, dalam prosesnya, Sunardi merasa dirugikan. Ia menilai kuasa hukumnya saat itu justru mendorong kesepakatan perdamaian yang tidak sesuai dengan kepentingannya, serta tidak mengakomodasi keinginan klien dalam proses mediasi.

Lebih jauh, setelah proses mediasi berlangsung, Abdul Aziz diduga beralih menjadi kuasa hukum pihak lawan dalam perkara yang sama. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan kode etik advokat yang melarang pembelaan terhadap pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan klien sebelumnya.

Baca Juga : Kasus Videografer Amsal Sitepu, Kejagung Sebut Bukan Kriminalisasi Skill tapi Dugaan Mark Up

Persoalan lain yang mengemuka adalah dugaan praktik profesi sebelum resmi disumpah. Berdasarkan data yang disampaikan pengadu, Abdul Aziz disebut telah menerima kuasa dan menjalankan fungsi sebagai advokat sejak 2020, sementara pengambilan sumpah baru dilakukan pada 27 September 2022.

Selama periode tersebut, pengadu menyatakan telah menyerahkan dana dalam jumlah besar kepada teradu sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Bukti berupa transfer dan komunikasi antara kedua pihak disebut turut dilampirkan dalam berkas pengaduan.

Selain itu, pengadu juga mengungkap bahwa dirinya justru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh teradu bersama pihak lawan dalam perkara yang sama, yang semakin memperkeruh situasi hukum yang dihadapi.

Sejumlah ketentuan hukum yang diduga dilanggar dalam perkara ini antara lain terkait kewajiban advokat, larangan konflik kepentingan, hingga praktik ilegal sebelum pengangkatan resmi sebagai advokat.

Di sisi lain, penasihat hukum Abdul Aziz, Kayat Hariyanto, memberikan penjelasan bahwa mekanisme persidangan yang berlangsung merupakan bagian dari aturan internal organisasi Peradi. Ia menegaskan bahwa sidang kode etik bersifat tertutup dan hanya dapat diikuti oleh pihak tertentu sesuai anggaran dasar dan rumah tangga organisasi.

“Karena ini ranah internal, maka yang diperbolehkan mendampingi adalah anggota Peradi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, ia belum memberikan tanggapan rinci terkait substansi tuduhan terhadap kliennya dan menyatakan akan menyampaikan keterangan resmi melalui rilis tertulis.

Sidang etik ini dijadwalkan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda lanjutan pemeriksaan, termasuk menghadirkan bukti dan saksi dari kedua belah pihak. Proses persidangan tetap akan berlangsung secara tertutup.

Sementara itu, pihak DKD Peradi Malang belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang mencuat dalam sidang perdana tersebut.