Ini Suka Duka Pelawak Percil Selama Dipenjara di Hong Kong

10 - Mar - 2018, 01:46

Cak Percil dan Cak Yudho.(Foto : Ngopi Bareng)

Dua pelawak Indonesia yang sempat ditahan di Hong Kong, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil, akhirnya dibebaskan, Rabu (7/3/2018) kemarin. Keduanya bebas setelah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam minggu dengan masa percobaan selama delapan bulan oleh hakim Pengadilan Shatin.

Setelah tiba di tanah air, Percil dan Yudho langsung berkumpul dengan keluarga masing-masing. Percil yang asli Banyuwangi pulang ke rumah istrinya di Desa Balerejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Sementara Yudho pulang ke kampung halamannya di Ngawi.

"Alhamdulillah, sudah sampai disini. Terimakasih atas dukungan kawan-kawan semuanya," Kata Cak Percil, ditemui di Balerejo, Jumat (9/3/2018).

Percil mengaku, selama berada di tahanan ia bersama cak Yudho  sehari-hari beraktifitas menjadi tukang pijit dan menjadi Muadzin. Aktifitas itu mereka lakukan secara bergantian.

"Selama di tahanan dan menunggu dibebaskan, kami itu kerjaannya ganti. Kami tidak  ngelawak lagi tapi, jadi tukang pijet dan tukang adzan. Kalau Pak Yudho Adzan Dhuhur, saya yang Ashar. Kalau pak Yudho bagian adzan Maghrib, ya saya yang Isya," terangnya.

Kejadian ini menjadi pengalaman sangat berarti bagi Percil dan rekannya Yudho. Ia berpesan kepada siapapun untuk selalu berhati-hati ketika bepergian, khususnya pergi keluar negeri. Meski begitu, ia mengaku tidak kapok untuk kembali menerima job melawak ke luar negeri.

"Kalau kapok sih tidak. Ini jadi pelajaran bagi saya agar kedepan lebih berhati-hati  bisa nanti kembali menerima job melawak di luar negeri,” tegasnya.

Sebelumnya, Cak Yudo dan Cak Percil terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong karena dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat. Keduanya terancam hukuman dua tahun penjara dan denda 50.000 dollar Hong Kong atau kurang lebih Rp 78 Juta.

Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong. Keduanya menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong. Padahal, Cak Yudo dan Cak Percil masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada (2/1/2018). Mereka pun ditangkap aparat imigrasi negara setempat pada (4/1/2018).

Berkat bantuan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, vonis terhadap keduanya diringankan.  Cak Percil dan Cak Yudho mendapat vonis ringan, yakni 6 minggu penjara dan 18 bulan hukuman percobaan. Keduanya bisa menghirup udara bebas dan kembali ke tanah air karena telah menjalani masa tahanan.(*)